2028 beserta amar putusannya menolak permintaan kasasi PT JPP. Kemudian, PT JJP menerjang ikhtiar kekuasaan mengagumkan ataupun Peninjauan Kembali (PK) atas vonis nan diberikan karena Mahkamah Agung No. 1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengajuan PK tersebut ditolak bagi Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Okto